Garut (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi menyatakan lima terdakwa kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari Garut ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Iya ditangguhkan," kata Sugeng saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Jumat.

Ia menuturkan adanya penangguhan itu tentu bagi Kejari Garut secara normatif hukum menghormati keputusan itu.

Namun, kata dia, perlu dipertanyakan secara jelas kepada pihak pengadilan yang mengabulkan penahanan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut.

"Tapi tetap dihormati, namun melakukan perlawanan terhadap penetapan (penangguhan) tersebut," katanya.

Ia menyampaikan keputusan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi itu tentu bertentangan dengan semangatnya pemerintah memberantas kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kadispora Garut mengaku dikorbankan dalam kasus korupsi

Ia berharap penangguhan penahanan terhadap lima terdakwa kasus korupsi itu tidak menimbulkan dampak negatif atau kekecewaan bagi masyarakat, untuk itu Kejari Garut berhak melakukan perlawanan dari keputusan itu.

"Tentunya kami juga mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan," katanya.

Lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi salah satunya ada terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut nonaktif Kuswendi dan seorang mantan bawahannya terjerat kasus pembangunan SOR Ciateul.

Selanjutnya terdakwa Eri Sutanto Kepala Desa Karya Jaya, Kecamatan Bayongbong terlibat kasus korupsi dana desa, kemudian Ahmad Sutisna mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, dan seorang rekanan Deri Sandi dalam kasus korupsi beras masyarakat miskin (raskin).

Kerugian uang negara dalam kasus itu yakni untuk dana desa sebesar Rp400 juta, dana program raskin sebesar Rp400 juta dan SOR Ciateul sebesar Rp1,6 miliar.

Penasehat hukum terdakwa Kuswendi, Paramaarta Ziliwu SH mengatakan penangguhan terhadap Kuswendi karena pertimbangan adanya hasil pemeriksaan saksi dan ahli meringankan Kuswendi.

Baca juga: AMPG apresiasi keberanian Kejari memproses dugaan korupsi DPRD Garut

Ia mengapresiasi majelis hakim yang menetapkan penangguhan penahanan Kuswendi dengan tetap mematuhi aturan yang ditetapkan yaitu mengikuti proses sidang.

"Kami senang dan bahagia dengan penetapan penangguhan ini dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kami," katanya.

Kuasa hukum Kuswendi lainnya, Sandi Prisma Putra menambahkan dalam persidangan kliennya sengaja menghadirkan saksi yang meringankan yakni Bupati Garut Rudy Gunawan yang secara sukarela hadir ke persidangan untuk membuka fakta lain dalam kasus tersebut.

"Tujuan kami menghadirkan Pak Rudy agar terbuka semuanya, fakta-faktanya terbuka semuanya, sehingga tujuan akhir dalam proses persidangan ini berupa pencarian tujuan kebenaran materil itu, serta keadilan bagi semua pihak, termasuk Pak Kuswendi sebagai terdakwa ini bisa muncul dan ditemukan majelis hakim dalam mengadili perkara," kata Sandi.

Baca juga: Kejari periksa Ketua DPRD Garut terkait dugaan korupsi

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021