Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dua saksi yang dipanggil masing-masing dari unsur swasta masing-masing Indra Rukma dan Handy Reazangka.

Baca juga: KPK dalami arahan khusus Juliari dalam pengadaan bansos Jabodetabek

Selain itu, Ali juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi yang diperiksa pada Senin (18/1) untuk tersangka Matheus dan kawan-kawan, yakni Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Isro Budi Nauli dari unsur swasta.

Keduanya dikonfirmasi penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.

Diketahui PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.

Baca juga: KPK konfirmasi Sekjen Kemensos proses pengadaan bansos Jabodetabek

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Baca juga: KPK panggil 3 saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021