Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, khususnya di sektor farmasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.