Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif
Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan Opsnal Satuan Reskrim Narkoba dibantu Satuan Polair Polresta Jayapura Kota menangkap pemasok ganja berkebangsaan Papua Nugini (PNG) di kawasan Entrop, Jayapura.
 
Penangkapan terhadap LD (22) berkebangsaan PNG dilakukan Selasa (19/1) dini hari di rumah kerabatnya di sekitar Kali Hanyaan, bersama 30 paket ganja siap edar, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas diwakili Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, Rabu, di Jayapura.
 
Dia menjelaskan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan setelah ditangkapnya SYA (33) di sekitar Taman Imbi, karena memiliki daun dan bibit ganja kering sebanyak satu plastik bening ukuran besar dan kecil.
 
Pengakuan SYA, barang-barang tersebut didapat dari LB, sehingga anggota melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan LB.
 
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, karena pelaku diduga bandar dan pengedar ganja dalam jumlah relatif besar.
 
Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda yakni SYA dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, sedangkan tersangka LB dijerat Pasal 112 ayat (2)/Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara, kata Iptu Sinaga.
 
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota mengakui, anggotanya masih terus menyelidiki masuknya ganja asal PNG ke Jayapura yang diduga banyak dilakukan melalui laut.
 
"Karena itulah, kami akan bersinergi dengan satuan lainnya agar dapat mengungkap dan menangkap pemasok serta pengedar narkotika jenis ganja," katanya pula.
 
Masyarakat juga diharapkan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus jual beli narkoba dengan menginformasikan bila ada aktivitas tersebut di sekitar lingkungannya, kata Iptu Sinaga.
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja milik warga negara PNG di Keerom
Baca juga: Empat WN PNG ditangkap bawa 10 kg ganja ke Jayapura

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021