Proses pemberkasan sudah dirampungkan
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan penipuan berkedok tim satuan tugas (satgas) COVID-19 dengan dua orang tersangka.

"Proses pemberkasan sudah dirampungkan dengan tersangka diproses dalam dua berkas terpisah," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan tersangka, yakni Jef (46) berjenis kelamin laki-laki dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 480 KUHP.

Sedangkan DA (42) dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

Jef diketahui merupakan warga Rawang Timur VI/1, Kecamatan Padang Selatan, sedangkan DA (42) beralamat di Jalan Gunung Bromo Wisma Indah, Koto Tangah.

Polisi berencana menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padang (tahap II) pada Jumat (22/1).

Rico menjelaskan berkas yang telah dirampungkan saat ini adalah untuk kejadian di Kompleks Pilano RT 02, RW 18, Kelurahan Parupuak Tabing, Koto Tangah, dengan korban bernama Erlinda Wismai (53).

Kasus terjadi pada Senin (9/11/2020), berawal ketika para tersangka mendatangi rumah korban Erlinda lalu mengaku sebagai Tim Satgas COVID-19.

Dalam melakukan aksinya pelaku berbagi peran, dimana tersangka DA masuk ke rumah dan berinteraksi dengan korban, sedangkan Jef menunggu dengan sepeda motor di luar.

Untuk mengelabui korban, pelaku DA berpura-pura mengecek kesehatan, kemudian membalurkan odol ke bagian tangan.

Setelah dibaluri odol, korban lalu diminta membersihkannya ke kamar mandi.

Odol sengaja dipilih tersangka karena susah dibersihkan, sehingga perlu waktu untuk membersihkan. Saat itulah dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang milik korban.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram.
Baca juga: Polresta Padang tangkap Tim Satgas COVID-19 gadungan

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021