Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut negara dirugikan sebesar Rp179,1 miliar dari kasus korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK baru saja menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Baca juga: KPK tetapkan eks Kepala BIG Priyadi Kardono sebagai tersangka korupsi

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam Pengadaan CSRT.

Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah.

"Sebelum proyek mulai berjalan telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya, yaitu PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT," ungkap Lili.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus pengadaan citra satelit di BIG

Atas perintah para tersangka, ia mengatakan penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses "Quality Control" (QC)," ujar Lili.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi pengadaan CSRT di BIG

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021