Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "six roll mill" di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

"Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Namun sesuai kebijakan Pimpinan KPK, Ali menyatakan untuk saat ini lembaganya belum bisa menginformasikan lebih lanjut siapa saja tersangka-nya.

Baca juga: PTPN XI siapkan sistem manajemen perusahaan antisuap

Baca juga: PTPN XI pastikan kecukupan bahan baku tebu di musim giling 2020


"Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud," ujar Ali.

KPK memastikan akan menginformasikan lebih lanjut setiap perkembangan kasus tersebut.

"Kami memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata dia.

Baca juga: PTPN XI siapkan protokol COVID-19 untuk aktivitas giling Juni 2020

Baca juga: Askrindo gandeng PTPN XI untuk salurkan dana kemitraan petani tebu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021