Rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung unsur warga negara secara transparan serta inklusif.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani menilai keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) relevan menjawab tantangan ke depan.

"Kami mendukung terbitnya PP PSDN ini sebagai aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara," kata Christina dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara pada tanggal 12 Januari yang lalu.

Baca juga: MPR: Semangat bela negara jadi modal atasi krisis akibat pandemi

Christina menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup.

Menurut dia, sejumlah temuan beragam penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI.

"Menghadapi hal ini, negara tidak bisa berdiam diri, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Ia memahami keterbatasan yang dimiliki komponen utama, yakni TNI, terutama dari jumlah personel sehingga komponen cadangan dan komponen pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan, seperti darurat militer atau keadaan perang di masa mendatang.

"Kami meminta agar proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung unsur warga negara secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Sebagai penegasan, kata dia, transparansi harus dijalankan mulai dari sosialisasi pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa.

Baca juga: Kepala BPIP: Maksimalkan media sosial untuk bela negara

Sebagaimana didefinisikan dalam PP, komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

"Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan Presiden dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR RI," katanya.

Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan ketika mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang, dan rambu-rambu tersebut sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN.

"Dalam kaitan ini, kami di DPR siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan kami untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan peruntukannya, mendukung sistem pertahanan nasional kita, dan bukan untuk kepentingan yang lain," pungkas Christina.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021