"Sebelum santunan sebesar Rp1 miliar lebih diberikan kepada ahli waris, kami terlebih dahulu akan mengumpulkan data dokumen kependudukan seperti, akte kematian, akte kelahiran serta dokumen lain yang diperlukan,"...
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - PT Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris Yulian Adhika, pramugara korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182.

Kepala Cabang Jasa Raharja  Bangka Belitung, Agus Doto Pitono di Sungailiat, Sabtu mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris korbas sesuai hasil identifikasi penumpang oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri.

"Santuan diberikan kepada ahli waris korban yang diterima oleh ibu korban, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 bahwa, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar," jelasnya.

Dia mengatakan, santuan yang diserahkan kepada ahli waris merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, serta dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan kepada 39 ahli waris Sriwijaya Air
Baca juga: Presiden Jokowi saksikan pemberian santunan untuk korban Sriwijaya Air


Distrik Manager Sriwijaya Air Perwakilan Pangkalpinang, Kian mengatakan pihak perusahaan akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 sebesar Rp1 miliar lebih sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perhubungan No 77 tahun 2011 dimana pemberian santunan untuk korban kecelakaan pesawat udara.

"Sebelum santunan sebesar Rp1 miliar lebih diberikan kepada ahli waris, kami terlebih dahulu akan mengumpulkan data dokumen kependudukan seperti, akte kematian, akte kelahiran serta dokumen lain yang diperlukan," jelasnya.

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah memberikan apresiasi kepada pihak Jasa Raharja maupun manajemen Sriwijaya Air yang telah menyalurkan santuan kepada ahli waris korban sesuai diatur dalam perundang-undangan.

"Saya memberikan apresiasi kepada pihak Jasa Raharja dan manajemen Sriwijaya Air yang sudah memenuhi kewajibannya membayar perlindungan santunan kepada korban kecelakaan jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan ahli waris," jelasnya.
Baca juga: Santunan korban kecelakaan pesawat SJ 182 bukan ganti rugi
Baca juga: Bupati Mempawah berikan santunan korban Sriwijaya Air SJ-182

Pewarta: Kasmono
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021