sebanyak 587 kendaraan mengikuti uji emisi gratis
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan melanjutkan masa sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang melalui kegiatan pengujian emisi gratis yang kembali dilaksanakan pekan depan.

"Pekan depan sosialisasi uji emisi gratis masih kita jalankan," kata Kasudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Wakil Wali Kota Jaksel ingatkan warga segera uji emisi kendaraan

Amin menyebutkan, uji emisi gratis masih dilaksanakan pekan depan pada Selasa (26/1), Rabu (27/1) dan Kamis (28/1) di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran.

Uji emisi gratis di Sudin LH telah dilaksanakan sejak Selasa (12/1), lalu Rabu (13/1) dan Kamis (14/1).

Pekan berikutnya uji emisi gratis juga dilaksanakan pada Selasa (19/1), Rabu (20/1) dan Kamis (21/1).

Baca juga: Pemprov DKI ajak masyarakat gunakan BBM berkualitas

Sudin LH Jakarta Selatan mencatat selama enam hari pelaksanaan uji emisi gratis telah memberikan layanan terhadap 587 kendaraan berbahan bakar premium maupun solar.

Sudin LH Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.

"Silahkan manfaat uji emisi gratis ini, pagi jam 7 biasanya masyarakat sudah antre," kata Amin.

Layanan uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis

Pergub ini hadir sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka emndukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang.

Dalam Pergub tersebut diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021