Padang, (ANTARA) - Narkoba merupakan tindak kejahatan khusus dan hal ini dibuktikan adanya Undang-Undang khusus yang dibuat untuk menyikapi penyalahgunaan narkotika yang kian merajalela di Indonesia, yakni UU Nomor 35 2009 tentang Narkotika.

Termasuk di Sumatera Barat, meski bukan menjadi daerah tujuan penyebaran narkoba namun tingkat penyalahgunaan cukup tinggi terjadi di daerah yang berpenduduk sekitar 5 juta jiwa tersebut. Dari informasi yang kerap disebutkan polisi, Sumbar bukan menjadi target penyebaran barang haram tersebut namun tempat persinggahan. Terutama di sejumlah daerah perbatasan dengan provinsi tetangga seperti Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Riau.

Sejumlah narkoba yang kerap ditemukan di Sumbar adalah ganja kering yang datang dari Provinsi Aceh, Madaling Natal hingga Jambi. Kemudian untuk narkoba jenis sabu-sabu sendiri datang dari Riau yang bersumber dari Malaysia, sabu-sabu ini kerap dibungkus plastik bertuliskan aksara China.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto sendiri cukup geram dengan barang haram ini, karena ada 51 anggota Polda Sumbar yang positif menggunakan narkoba sepanjang 2020.

Dan ada tujuh personel yang telah dipecat karena persoalan narkoba sementara tiga personel disanksi pidana.

Sebelumnnya pada 2019 terdapat 43 anggota kepolisan yang tersangkut kasus narkoba dan ada delapan personel Polres Mentawai yang menggunakan barang haram tersebut, diikuti tujuh personel Polresta Padang.

Pada 2018, Polda Sumbar mencatat 40 personel mereka di seluruh jajaran Polres dan Polda Sumbar juga tersangkut kasus narkoba. Pada tahun ini yang paling banyak adalah personel Polda Sumbar dengan delapan anggota.

Kemudian pada 2017, ada 44 personel kepolisian di Sumbar yang positif menggunakan narkoba dan Polresta Padang menyumbang angka paling banyak, yakni 10 personel.

Melihat hal tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto langsung mengeluarkan instruksi mulai 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana

Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.

“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” katanya.

Menurut dia, sanksi pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.

“Jangan sampai ada anggota yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” katanya.

Baca juga: Kepala BNNK Bangka ajak masyarakat maksimal perangi narkotika

Pengungkapan kasus tetap tinggi di saat pandemi COVID-19
Sepanjang tahun 2020 sendiri Polda Sumbar sendiri telah menangkap 1.242 pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu. Total dari 1.242 tersangka itu terdiri dari berbagai kategori umur mulai usia 15-18 tahun sebanyak 43 orang dan 496 orang berumur 19 hingga 28 tahun.

Kemudian 666 orang berumur 29-49 dan 37 orang berusia lebih dari 50 tahun. Total dari seluruh tersangka itu terdiri dari 1.161 pria dan 38 perempuan serta 43 pelaku anak.

Hal ini mengindikasikan pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai tingkatan umur mulai dari remaja, dewasa hingga tua tetap ada yang melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu pelaku juga terdiri dari berbagai latar belakang profesi yang tersangkut dengan kasus ini mulai dari mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak empat orang.

Sebanyak tujuh orang Polri, pelajar 29 orang, mahasiswa 45 orang, pengangguran 120 orang, 401 orang swasta, 402 orang wiraswasta, 145 buruh dan 89 orang petani.

Baca juga: BNN: Desa bersih narkoba dibentuk untuk perangi narkotikaBaca juga: BNN: Desa bersih narkoba dibentuk untuk perangi narkotika

Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus narkoba masih menjadi prioritas agar tidak ada lagi peredaran barang haram itu di Sumbar.

"Kita ingin penegakan hukum terhadap pelaku ini tegas dan tidak dibeda-bedakan seperti di Malaysia dan Singapura baik produsen, pengedar, bandar dan pengguna hukumannya sama," kata dia.

Menurut dia, peredaran narkoba di daerah ini banyak dari provinsi tetangga dan masuk melalui wilayah perbatasan.

"Kami terus berupaya untuk mempersempit ruang mereka dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku baik bandar, pengedar, kurir dan lainnya," kata dia.

Hal serupa juga dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

BNN Sumatera Barat sendiri mencatat sebanyak 66.612 orang di Sumbar terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik kategori coba pakai, teratur pakai maupun pecandu.

"Saat ini jumlah pengguna narkoba di Sumbar mencapai 66.612 orang, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu sekitar 63 ribu orang dan pada tahun 2015 sekitar 59 ribu orang," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin,

Kondisi ini membuat Provinsi Sumbar menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mencatat penyalahgunaan narkoba di Sumbar dilakukan oleh masyarakat dengan kategori umur 10 hingga 59 tahun.

"Persentase penyalahgunaan narkoba sekitar 1,78 persen dari populasi masyarakat berumur 10 hingga 59 tahun, yaitu sekitar 3.748.200 orang," ungkapnya.

Ia mengatakan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan dapat dimanfaatkan untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Perlu langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari hal tersebut.

Salah satu hal yang dilakukan untuk pemberantasan sindikat narkoba tidak hanya menangkap para pelaku dan menyita barang bukti tapi memberikan sanksi yang lebih berat yakni upaya pemiskinan para bandar dengan melakukan penyitaan aset dan harta sesuai UU 35 2009 tentang narkotika dan UU 8 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami juga terus melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan menggandeng seluruh pihak agar menciptakan daerah yang bersih dari narkoba," kata dia.

Menurut dia, pada tahun ini BNNP Sumbar telah memetakan tiga sindikat peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di empat lembaga pemasyarakatan (Lapas) di daerah itu.

Pada Juli 2020 pihaknya menghentikan pengiriman narkoba berupa sabu-sabu seberat 0,48 kilogram dan 100 butir ekstasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan tujuh tersangka.

Kemudian pada Agustus 2020 pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotik antar provinsi yang melibatkan napi lapas dan bandar.

Petugas mengamankan narkoba jenis ganja kering seberat 53,1 kilogram yang dibawa dua orang kurir yang mendapat tugas dari tersangka yang merupakan narapidana di Lapas Pariaman.

Pihaknya mencatat telah mengamankan 526,4 gram sabu-sabu, 62,2 kilogram ganja kering dan 105 butir pil ekstasi sepanjang 2020 dari sejumlah tersangka.

Selain melakukan pengungkapan kasus, BNNP terus melakukan upaya pencegahan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak agar sosialisasi bahaya narkoba dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mulai dari menggandeng pihak sekolah, perguruan tinggi, perusahaan, instansi terkait dan lainnya melakukan sosialisasi dan pemeriksaan urine secara berkala memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkoba.

Selain itu membentuk desa bebas narkoba yang bekerja sama dengan penduduk setempat dalam menjaga lingkungan bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Kepala BNN perangi narkotika dari desa

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021