Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh saksi terdiri dari anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) perihal aliran uang terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penyidik KPK pada Selasa telah memeriksa tujuh saksi tersebut untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, terhadap tujuh saksi itu juga terus didalami soal teknis pengurusan banprov oleh Anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan.

Baca juga: KPK cecar enam saksi kasus dana banprov untuk Kabupaten Indramayu
Baca juga: KPK panggil lima Anggota DPRD Jabar
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD kasus suap pengaturan proyek di Indramayu


Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari lima Anggota DPRD Jabar 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat serta dua mantan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020 juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021