ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka kasus suap pengadaan alat kesehatan COVID-19, Selasa (26/1). Dari tangan tersangka, penyidik Kejati Sultra berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp431 juta. Penyelewengan pengadaan alat kesehatan berupa reagen pemeriksaan COVID-19 dan alat Polymerase Chain Reaction (PCR). (Saharudin/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)