Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyatakan apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.

"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembekuan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok sebagai imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).

Namun demikian, rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan. Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket daring pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp424.000-Rp483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp308.900-Rp395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp408.000.

Tulus menyatakan pembekuan tiga rute merupakan salah satu bentuk pemerintah dalam menegakkan aturan TBB dan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.

Di sisi lain, dia menilai pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya.

Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi COVID-19, karena mereka membutuhkan pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli penumpang.

Pandemi, tambahnya, membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis, meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100 persen, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20 persen dibandingkan kondisi normal.

"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," kata Tulus.

Baca juga: Pengamat: Peraturan TBB/TBA maskapai perlu dievaluasi
Baca juga: Kemenhub bekukan izin rute maskapai langgar aturan tarif
Baca juga: Tarif pesawat bakal naik, pengamat: Daya beli masyarakat masih lemah

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021