Kita sekarang ini tidak dalam posisi over supply tapi kapasitas dan stok tersedia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM menyebutkan saat ini PT PLN (Persero) tidak mengalami kelebihan pasokan listrik (over supply) lantaran ada hambatan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN itu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, mengungkapkan reserve margin atau kapasitas cadangan pembangkit PLN per 25 Januari 2020 berada di level 10 persen, jauh dari kondisi over supply dengan reserve margin 30 persen.

"Over supply atau tidak? Kita ukurnya dari reserve margin. Selama ini, kita anggap optimum itu sekitar 30 persen. Saat ini, sekitar 10 persenan dan itu selalu gerak setiap hari. Itu artinya ya kita sekarang ini tidak dalam posisi over supply tapi kapasitas dan stok tersedia," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM pastikan tak ada pemadaman listrik hingga Maret

Lebih lanjut, Rida menjelaskan kondisi over supply terjadi saat pasokan, pembangkit dan permintaan dalam posisi normal. Sementara saat ini, pembangkit siap, permintaan listrik menunggu akan tetapi pasokan batubaranya tidak tersedia atau terlambat datang.

"Over supply itu pada saat kondisi normal, artinya tidak ada isu di rantai pasok. Seolah pasokan batubara tersedia semua. Sekarang isunya, pembangkitnya siap semua, demand sudah menunggu, tapi yang dibakarnya tidak ada atau telat datang," ujarnya.

Rida mengatakan kondisi over supply yang sempat diklaim sebelumnya terjadi saat kondisi normal, termasuk saat pasokan batubara pada kondisi normal. Kondisi tersebut terjadi sebelum musim penghujan datang dan adanya bencana alam di Kalimantan Selatan.

"Jadi kalau sekarang batubaranya normal lagi, maka kondisi over supply terjadi lagi karena pasti berproduksi semua pembangkitnya. Itu yang kita alami sebelum memasuki bulan (berakhiran) ber, ber, ber," pungkas Rida.

Baca juga: Kementerian ESDM pastikan pasokan batubara ke PLN terpenuhi
Baca juga: Pemerintah lanjutkan stimulus keringanan tagihan listrik

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021