Medan (ANTARA) - Nelayan tradisional asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah banyak yang beralih dan bekerja sebagai nelayan maupun nakhoda di kapal ikan nelayan Malaysia.

"Kemudian nelayan itu, melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indononesia, dan membawa hasilnya ke negara Malaysia," kata Ketua DPD Himpunan Nelayan

Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Zulfahri Siagian, saat dihubungi di Belawan, Rabu.

Ia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan nelayan tersebut, jelas saja tidak mau melindungi perairan Indonesia. Dan justru ikut pula melakukan "ilegal fishing" (pencurian ikan) yang bekerjasama dengan nelayan asing.

Praktik yang tidak terpuji seperti itu, jelas tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan perekonomian Negara Indonesia.

"Nelayan Indonesia itu, justru hanya dimanfaatkan oleh kapal nelayan asing tersebut, untuk menguras ikan di perairan Indonesia," ujarnya.

Zulfahri mengatakan, semestinya nelayan Indonesia tersebut, tidak perlu bekerja di Kapal Ikan Malaysia, karena mereka akan dijadikan alat untuk menangkap ikan.Sebab nelayan Indonesia mengetahui lebih luas diperairan mana ikan yang lebih banyak.

"Jadi, nelayan asal Sumut diharapkan dapat keluar dan tidak lagi bekerja di kapal ikan Malaysia," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan nasional di Selat Malaka, yakni KM. JHF 4631 B pada Kamis (21/1), KM. SLFA 4107 pada Minggu (24/1), dan KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021