Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak agar memasifkan penerapan e-Court atau peradilan elektronik.
 
Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak tahun 2020, menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
 
Penerapannya memang masih perlu banyak penyempurnaan, sehingga diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.

Baca juga: MPR dukung visi Listyo Sigit kedepankan tilang elektronik
 
"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan," kata Bamsoet.
 
Penerapan itu juga mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
 
"Karena mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan dilakukan secara elektronik," ujar Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
 
Para pengurus Permahi yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.

Baca juga: MPR minta pemerintah investigasi dugaan kebocoran data "e-commerce"
 
Bamsoet menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.
 
"Antara lain keberadaan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Bamsoet.
 
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menambahkan bahwa perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court. Oleh karena itu, mahasiswa hukum tidak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.

Baca juga: DPR tekankan urgensi "e-parlemen" dukung kinerja lembaga
 
"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan 'electronic filing system'. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," ujar Bamsoet.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021