Jakarta (ANTARA) -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan resmi melantik 300 advokat bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih-Jakarta Pusat.
 
Otto Hasibuan di Jakarta, Kamis menyampaikan, advokat adalah penegak hukum independen dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah. Independensi advokat ini merupakan syarat mutlak tegaknya ‎rule of law.
 
"Tanpa independensi advokat, rule of law tidak akan mungkin dapat kita capai," ujarnya.

Baca juga: Otto Hasibuan tunjuk empat advokat jadi pengurus pusat Peradi

Baca juga: Otto Hasibuan terpilih jadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025


Adapun pengangkatan advokat ini tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta. Negara melalui Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk melaksanakan tugas negara dalam penegakan hukum.
 
Putusan MK menyatakan bahwa PERADI merupakan organ negara yang bersifat independen yang melaksanakan fungsi negara. Fungsi negara yang dilaksanakan PERADI, kata dia, ada 8, di antaranya mengangkat advokat, memberhentikan advokat, melaksanakan ujian advokat.
 
"Itu adalah kewenangan negara, te‎tapi melalui UU Advokat kewenangan itu diberikan kepada organisasi profesi yang bernama PERADI," ucapnya.
 
Namun demikian, Otto mengungkapkan kewenangan tersebut mengalami ancaman serius karena adanya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA)‎ Nomor 73 Tahun 2015.
 
"SK 73 dari MA yang memberikan kesempatan Pengadilan Tinggi untuk mengangkat advokat tanpa melalui Peradi. Inilah malapetaka yang kita hadapi sekarang. Dan kita akan berjuang agar segera menganulir surat tersebut demi kepentingan para pencari keadilan," katanya.
 
Ketentuan itu akan merugikan para pencari keadilan karena memungkinkan seseorang yang tidak berkualitas atau dapat menjadi advokat. Untuk mencetak advokat berkualitas dan berintegritas, maka harus ada satu standar.
 
‎"Syaratnya harus ada standardisasi advokat yang baik, ujian advokat yang baik," kata Otto.
 
Untuk bisa mencapai itu, kata dia harus diberlakukan organisasi yang tunggal kewenangannya.
 
"Saya kampanye, single bar is a must, single bar is a must. Single bar itu adalah keharusan, Anda juga harus berjuang untuk kepentingan pencari keadilan," ujarnya.‎
 
Acara pelantikan dan pengangkatan advokat oleh PERADI dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003.
 
Para calon advokat sebelum dilantik dan mengambil sumpah, harus memenuhi persyaratan formil yang ditetapkan oleh Peradi sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan dan pengangkatan Advokat.
 
Adapun para calon Advokat yang akan dilantik dan di ambil sumpah harus telah mengikuti beberapa tahap formil yang ditetapkan UU Advokat.
 
Yaitu, mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), harus telah lulus ujian profesi advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun serta berusia minimal 25 tahun.

Baca juga: Peradi salurkan bantuan APD ke IDI untuk tenaga medis lawan COVID-19

Baca juga: Peradi nilai RUU Kejaksaan timbulkan konflik kepentingan

Baca juga: Munas PERADI ditunda cegah penyebaran COVID-19
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021