kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan dan biaya pemulihan lingkungan Rp137,6 miliar atas kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Jumat.

PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare (ha) di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. PN Jakarta Pusat meminta perusahaan tersebut membayar ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp60 miliar dengan total Rp137,6 miliar, putusan itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp199,6 miliar.

Baca juga: PN Jakarta Selatan kabulkan gugatan karhutla KLHK terhadap PT KU
Baca juga: KLHK: Nilai ganti rugi gugatan karhutla Rp315 triliun


Putusan tersebut menambah deret panjang keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran kerugian lingkungan yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp128 Milyar. Sedangkan ganti rugi lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp19 triliun. Kami tidak akan berhenti,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian gugatan tersebut.

“Majelis Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Baca juga: KLHK menangkan gugatan karhutla terhadap perusahaan sawit di Katingan
Baca juga: KLHK: pembekuan izin bukti tambahan gugatan Rp7,8 triliun


Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak sekeras-kerasnya.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani.

Sidang putusan PT RAJ pada 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung Suhendro, bersama Hakim Anggota Acice Sendong dan Hakim Anggota Dulhusin.

“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera,” kata Rasio Sani.

Baca juga: KLHK gugat Rp7,8 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau
Baca juga: Kuasa Hukum: Putusan gugatan CLS karhutla Kalteng kemenangan bersama


Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021