Jadi peluang Aceh melaksanakan Pilkada 2022 tetap ada, yaitu dengan berpedoman pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh)
Banda Aceh (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyatakan Aceh masih memiliki peluang melaksanakan Pilkada pada 2022 meskipun Kemendagri telah menetapkan Pilkada Serentak 2024.

"Jadi peluang Aceh melaksanakan Pilkada 2022 tetap ada, yaitu dengan berpedoman pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh)," kata Mawardi Ismail, di Banda Aceh, Senin.

Mawardi mengatakan, pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.

"Artinya, sesuai dengan UUPA pelaksanaan Pilkada Aceh tetap lima tahun sekali," ujar mantan Dekan Fakultas Hukum USK itu.

Mawardi menyampaikan, dalam UU Pilkada juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk Aceh sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri. Tetapi, Aceh mengaturnya dalam UUPA.

"Kita tafsirkan bahwa kalau dalam UUPA diatur maka berarti yang digunakan adalah UUPA," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pusat pertegas regulasi Pilkada Aceh 2022

Baca juga: DPRA segera koordinasi dengan DPR terkait tahapan Pilkada Aceh 2022


Meskipun demikian, kata Mawardi, karena Pilkada itu menyangkut dengan kebijakan pemerintah, maka diperlukan koordinasi oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di Aceh dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Apalagi, lanjut Mawardi, surat Mendagri kepada Gubernur Aceh sebelumnya juga belum ada kebijakan yang ketat, melainkan hanya diminta dilakukan proses koordinasi dengan pusat.

"Jadi yang diminta berkoordinasi dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI, dan itu belum dilakukan seluruhnya. Makanya ini harus segera dilakukan supaya ada kepastian," ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memplenokan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022. Dimana pemungutan suaran dilakukan pada 17 Februari 2022.

Keputusan hasil pleno tersebut juga telah diserahkan kepada pimpinan DPRA untuk kemudian dikoordinasikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Terkait hal itu, Mawardi menilai langkah KIP Aceh tersebut merupakan sebuah terobosan guna mengantisipasi jika nantinya Pilkada Aceh tetap berlangsung 2022, maka sudah memiliki kesiapan.

Baca juga: Partai NasDem Aceh pertahankan politik tanpa mahar pada Pilkada 2022

Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan 2022


"Jika nanti tetap diputuskan 2024 maka ini juga bisa dirubah. Merubah keputusan resikonya lebih kecil ketimbang belum berbuat apa-apa," demikian Mawardi Ismail.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021