Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara senilai Rp1 miliar dari pembayaran uang denda terpidana pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.

Soetikno adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selasa (26/1), Jaksa Eksekusi KPK telah menyetor ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Uang denda itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Baca juga: Soetikno didakwa suap mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Rp46,3 miliar

Selain itu, Ali menyatakan pada Selasa (26/1) juga telah dilakukan penyetoran ke kas negara berupa uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil senilai Rp224.050.000 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000.

"Juga dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp224.050.000 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000 atas nama terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Tamzil adalah terpidana perkara suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

"Adapun tersisa kewajiban terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Hadinoto Soedigno ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, pada hari yang sama juga telah disetor ke kas negara uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Saiful Ilah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pertama, uang pengganti dari terpidana mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto sejumlah Rp229.300.000.

Kedua, terpidana mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.

Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000.

Baca juga: Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno segera disidang

Tiga orang itu merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari 'asset recovery' tindak pidana korupsi," ucap Ali.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021