Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan masalah prostitusi anak dampak pandemi COVID-19.

"Permasalahan prostitusi anak di bawah umur harus ditangani dengan sungguh-sungguh, meskipun hal tersebut bukan merupakan persoalan yang mudah sehingga butuh dukungan dan keterlibatan semua pihak," kata Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro di Pontianak, Selasa.

Menurut dia, penyelesaian permasalahan prostitusi anak harus mulai dari hulu hingga ke hilir sehingga harus melibatkan banyak pihak untuk koordinasi dan komunikasi dalam menyelesaikannya.

"Dalam hal ini peranan keluarga inti juga harus diperkuat dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus tersebut sehingga pendidikan orang tua sangat berpengaruh terhadap keluarganya sendiri" ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim bekuk penyedia prostitusi daring anak di bawah umur

Baca juga: Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak


Selain itu, dia juga berharap aktivitas sekolah tatap muka bisa dilakukan secepatnya dampak COVID-19 ini, karena pengaruh sekolah juga sangat penting dalam membentengi anak-anak agar waktunya lebih bermanfaat dan digunakan untuk belajar.

"Mudah-mudahan dengan sudah dimulainya vaksinasi COVID-19, maka secara bertahan, maka mulai berangsur-angsur normal, sehingga anak-anak mulai bisa melakukan aktivitas sekolah lagi," katanya.

Karena, dengan belajar di sekolah anak-anak dan para guru diharapkan juga bisa memberikan petuah kebaikan untuk anak didiknya serta berinteraksi antara guru dengan siswa serta teman-teman mereka.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono juga meminta kepada kepala DP2KBP3A yang baru dilantik agar bisa menangani permasalahan anak seperti prostitusi, pertumbuhan penduduk, dan pemberdayaan perempuan.

Menurut Edi, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak.

"Kami akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT, dan ketika sudah berhasil dibina, maka mereka akan dikembalikan kepada keluarganya," kata Edi.*

Baca juga: Penanganan prostitusi anak di Pontianak diminta dilakukan secara tepat

Baca juga: Pembunuhan anak di Banjarmasin berlatar prostitusi online

Pewarta: Andilala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021