Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus merujuk pada Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan sehingga tidak keluar dari norma agama dan kultur masyarakat Indonesia.

"Pada titik ini kita ada kepedulian yang sama untuk mengatasi kejahatan seksual, dalam konteks regulasi penegakan hukum, budaya, dan mengokohkan kesadaran agama agar memperkecil munculnya kejahatan seksual," kata Almuzzamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait RUU PKS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: RUU penghapusan kekerasan seksual kebutuhan mendesak

Dia mengatakan, dirinya lebih memilih menggunakan nomenklatur "kejahatan" seksual karena merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai UU yang berlaku.

Muzzamil menjelaskan, aturan yang hendak dihadirkan dalam RUU PKS jangan sampai menghadirkan masalah berikutnya yang tidak sederhana yaitu kejahatan seksual dalam paradigma "Barat".

"Kejahatan seksual dalam paradigma Barat adalah ketika tidak terjadi 'sexual consent' atau kesepakatan seksual. Dalam paradigma Barat, kesepakatan seksual sah dan legal tanpa memandang hubungan pernikahan sehingga hubungan seksual menjadi legal ketika dua orang sepakat berhubungan seks," ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR dukung pengesahan RUU PKS

Namun dalam konteks paradigma Barat, menurut dia, seseorang bisa terkena pidana atau kejahatan seksual ketika orang lain tidak senang atau tidak terjadi "sexual consent".

Muzzamil menjelaskan, "sexual consent" versi Barat saat ini sudah meluas yaitu pada hubungan sesama jenis sehingga bertentangan dengan norma agama, UUD 1945 khususnya Pasal 28b, dan UU Pernikahan.

"Sexual consent yang terjadi di dunia Barat sudah meluas yaitu pada hubungan sesama jenis. Bisa terjadi pada sesama jenis asalkan tidak ada kejahatan seksual, itu bertentangan dengan norma agama, kultur, UUD 1945 pasal 28b tentang pernikahan yang sah antara pria dan wanita," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan bantah RUU PKS hanya mengadopsi feminisme

Dia sepakat adanya upaya penghapusan, memerangi, dan memberikan hukum bagi kejahatan seksual di Indonesia. Namun, menurut dia, dalam RUU P-KS jangan membawa definisi kekerasan seksual konsep Barat yaitu ada kesepakatan seksual legal bagi yang menikah atau tidak menikah, dan sesama jenis.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021