Anggota kepolisian yang melakukan penembakan tidak ada yang mengalami luka sedikit pun dalam penangkapan itu.
Padang, (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat memeriksa istri dan dua keponakan DPO berinisial D yang meninggal akibat ditembak personel kepolisian di Kabupaten Solok Selatan selama 5 jam pada Selasa.

Istri korban Mhereye Fhitriananda di Padang mengaku menjalani pemeriksaan selama itu dengan menjawab 20 pertanyaan.

Keluarga korban DPO bernisial D mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka didampingi kuasa hukumya.

Keluarga yang datang adalah istri korban dan dua orang keponakan dari korban DPO berinisial D.

Saat kejadian, dia mengaku berada di lokasi dan sempat merekam video usai penembakan, kemudian video itu sempat beredar di media sosial.

Menurut dia, aksi merekam video itu secara spontan.

Baca juga: Polda Sumbar tetapkan Brigadir KS tersangka penembakan DPO di Solsel

"Video itu setelah penembakan dan saat itu saya sadar kalau suami saya dibunuh. Makanya, saya berpikir untuk merekam secepatnya," katanya.

Ia bersama almarhum suami berada di dalam rumah. Suaminya saat penangkapan berujung penembakan, baru saja selesai makan.

"Awalnya datang dua mobil, segerombolan orang tanpa berpakaian seragam lalu sebagian ke dalam rumah, sebagian lagi ke arah belakang. Dari situ masuk ke dalam, terjadinya seperti yang ada di video," katanya.

Ia mengatakan bahwa anggota kepolisian yang melakukan penembakan tidak ada yang mengalami luka sedikit pun dalam penangkapan itu.

"Suami saya tidak melakukan perlawanan," katanya.

Ia berharap polisi yang melakukan penembakan serta anggota lainnya mendapat hukuman setimpalnya.

Baca juga: Polda Sumbar proses hukum personel yang diduga tembak mati DPO Solsel

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan bahwa Brigadir KS pelaku penembakan yang mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia telah berstatus tersangka. Brigadir KS kini ditahan di Mapolda Sumbar.

"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan laporan dari istri korban," katanya.

Ia mengatakan bahwa Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. Apabila sudah ada putusan dari pengadilan, pihaknya juga akan melakukan sidang kode etik.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021