Mentok, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) di sebuah bank plat merah di Pangkalpinang kepada PT Excelindo Putra Jaya pada 2018 dengan nilai Rp3,5 miliar.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MRA dan F. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan telah ditemukan kerugian di BRI Cabang Kota Pangkalpinang senilai Rp3,5 miliar dari pemberian kredit modal kerja ke PT Excenlindo Putra Jaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Eddowan S di Pangkalpinang, Rabu.

Baca juga: Kejati Riau menetapkan dua tersangka kredit macet BRI Rp7,2 miliar

Selama penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi, mulai dari pejabat kredit dari bank tersebut, pihak-pihak terkait dari Excenlindo, hingga mitra-mitra dagang.

"Dengan pemberian fasilitas kredit ini, dari hasil penyidikan kami juga sudah mendapatkan beberapa transaksi yang tidak sesuai dengan dokumen surat dari perjanjian kontrak KMK," kata dia.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap tersangka korupsi BRI Agroniaga

Ia menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yaitu MRA merupakan pihak dari bank dan F merupakan direktur PT Excelindo.

"Kedua tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan mulai hari ini dilakukan penahanan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021