KPU tidak bisa berjalan sendiri lakukan 'tracking' kewarganegaraan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menggandeng lembaga negara untuk menelusuri atau "tracking" status kewarganegaraan calon kepala daerah (cakada) sebelum pelaksanaan pilkada.

"KPU tidak hanya cukup memeriksa dan memverifikasi dokumen formal persyaratan calon kepada daerah, namun lakukan 'tracking' status kewerganegaraan calon tersebut," kata Luqman Hakim, di Jakarta, Rabu, terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore itu masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).

Luqman mengatakan usulan tersebut, agar kasus yang terjadi di Sabu Raijua tidak terjadi di masa depan, karena sangat mencoreng proses demokrasi di Indonesia.

Dia menilai, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan "tracking" kewarganegaraan cakada, sehingga perlu menggandeng perangkat negara yang bisa melakukan hal tersebut.

Ia mencontohkan seperti Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"KPU tidak bisa berjalan sendiri lakukan 'tracking' kewarganegaraan, namun harus menggandeng perangkat negara seperti Ditjen Dukcapil, Ditjen Imigrasi, dan BIN. Langkah itu penting karena kejadian di Kabupaten Sabu Raijua, NTT sangat memalukan," ujarnya pula.

Politisi PKB itu menegaskan bahwa dalam UU disyaratkan bahwa seorang kepala daerah harus seorang warga negara Indonesia (WNI), dan itu merupakan persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, dia menilai kalau seorang kepala daerah terpilih terbukti memiliki status kewarganegaraan ganda, maka statusnya sebagai kepala daerah terpilih otomatis gugur.

"Karena itu kemenangannya harus dibatalkan KPU, namun untuk teknisnya seperti apa, silakan KPU yang memproses," katanya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua, NTT telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa calon bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, saat dihubungi dari Kupang, Selasa (2/2).

Yugi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke imigrasi di Kupang dan Jakarta untuk mencari tahu terkait dugaan bupati terpilih Sabu Raijua masih berkewarganegaraan AS.

Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan oleh Bawaslu Sabu Raijua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kemudian menangani masalah ini.

Yugi mengatakan bahwa saat pilkada, pihaknya sudah mengingatkan KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menyelidiki isu bahwa Orient bukan berkewarganegaraan Indonesia.
Baca juga: Kemendagri segera ambil sikap polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Baca juga: Kemendagri: Orient Riwu Kore miliki paspor AS tanpa melepas status WNI


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021