Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Provinsi Kepri mulai tanggal 13 Februari 2021.

Penunjukan ini menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri Isdianto periode 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021.

"Betul, Pak Sekda sudah ditunjuk Mendagri menjabat Plh mulai tanggal 13 Februari 2021," kata Gubernur Isdianto di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Masa jabatan Gubernur Kepri berakhir pada 12 Februri 2021

Isdianto mengharapkan Plh Gubernur Kepri dapat melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya sesuai kewenangan yang diberikan.

Dia turut mengajak seluruh Kepala OPD Pemprov Kepri bekerjasama mendukung sepenuhnya Plh Arif Fadillah dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Saya yakin, Pak Arif sangat berkompeten menjabat Plh Gubernur Kepri," imbuhnya.

Sementara, Arif Fadillah mengaku telah menerima informasi penunjukan dirinya sebagai Plh Gubernur Kepri dari Kemendagri. Meskipun secara resmi, ia belum menerima surat keputusan (SK) terkait penunjukan tersebut.

Arif menyatakan kesiapannya menjalankan program yang sudah dianggarkan di dalam APBD oleh pimpinan sebelumnya.

"Tidak ada masalah atau kendala. Tugas Plh Gubernur Kepri tinggal melanjutkan kebijakan pemerintahan yang sudah diprogramkan melalui APBD," katanya menegaskan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan Sekdaprov Kepri ditunjuk menjabat Plh Gubernur Kepri seiring berakhirnya jabatan Gubernur Definitif Isdianto.

"Sesuai aturan yang berlaku, Sekda bisa ditunjuk sebagai Plh Gubenur Kepri," kata Benni singkat.

Baca juga: KPU Kepri siapkan 50 alat bukti hadapi sidang gugatan pilkada di MK
Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 di Kepri belum menunjukkan penurunan

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021