Kerugian negara ditaksir mencapai Rp177,6 juta
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal, dari wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa hasil dari operasi gabungan tersebut, tim gabungan menyita sebanyak 390.372 batang rokok ilegal, dari penyisiran di wilayah Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Kami berangkat berbekal dari informasi tim inteligen. Kemudian, tim penindakan Bea Cukai Malang, bersama Satpol PP Kabupaten Malang menuju lokasi pertama," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Latif menjelaskan, pada lokasi pertama tepatnya di sebuah toko yang terletak di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, petugas gabungan mengamankan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret kretek mesin (SKM).

Dari lokasi tersebut, lanjut Latif, tim gabungan menyita 1.385 bungkus rokok, atau setara dengan 21.492 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

"Kami mengamankan 21.492 batang rokok ilegal pada lokasi pertama itu," kata Latif.

Latih menambahkan, usai menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di Kecamatan Pagelaran tersebut, kemudian tim gabungan bergerak ke lokasi kedua yang berada di Dusun Alas Gede, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pada lokasi itu, menurut Latif, tim gabungan menggeledah sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal. Setelah melakukan penggeledahan, di rumah itu ditemukan sebanyak 21 karton barang kena cukai SKM batangan, dan 466 bungkus SKM merek HJS.

"Dari lokasi tersebut, diamankan kurang lebih sebanyak 368.880 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," kata Latif.

Latih menambahkan, hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik rumah yang menyimpan ratusan ribu batang rokok ilegal itu. Saat ini, Bea Cukai Malang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Latif, dari hasil operasi gabungan itu, kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp177,6 juta. Bea Cukai Malang akan terus memperketat pengawasan rokok ilegal di wilayahnya.

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp177,6 juta. Kami tidak akan menolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai," kata Latif.
Baca juga: Bea Cukai Malang amankan 725 ribu batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021