Makassar (ANTARA) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL-Arum Spink (Asik) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

Kuasa hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, langsung menyatakan mencabut gugatan itu atas persetujuan dan perintah dari kliennya.

"Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia," ujar Jusman Sabir di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pemohon dari paslon nomor 02 itu menyampaikan, hal yang mendasari Askar - Arum Spink mencabut gugatannya tidak lain demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Baca juga: Bawaslu Sulsel: Dugaan pelanggaran di Pilkada Bulukumba tidak terbukti
Baca juga: MK gelar sidang lanjutan 22 perkara pilkada
Baca juga: KPU Kepri nilai tuntutan Isdianto-Sani tidak miliki kedudukan hukum


Ia mengatakan, dalam pilkada tentu semua paslon ingin menang. Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya.

"Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah," katanya.

Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK.

Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum Syamsul mengatakan, dengan mengajukannya permohonan pencabutan gugatan oleh tim hukum Paslon 02 Askar HL-Arum Spink itu tidak lantas menyelesaikan perkara tersebut di MK.

"Kami masih menunggu agenda selanjutnya dan nanti kita akan lihat apa putusannya pada sidang dismissal nanti yang dijadwalkan tanggal 15-16 Februari 2020," ucapnya.

Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021