Jika ada yang melanggar, misal tidak memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM
Kudus (ANTARA) - Pedagang sembako di pasar tradisional Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipersilakan buka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo.

"Ingat ya, yang boleh buka hanya mereka yang berjualan kebutuhan pokok," ujarnya ditemui usai apel pemantauan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) II "Jateng di Rumah Saja" di lapangan tenis Pemkab Kudus, Sabtu.

Meskipun sudah ada SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM Tahap Kedua, kata dia, prioritasnya penegakan protokol kesehatan.

Kalaupun ada pemilik tempat usaha yang masih tetap buka, maka tidak bisa bertindak sewenang-wenang untuk menutupnya. Kedisiplinan protokol kesehatan yang diutamakan, termasuk ketika ada kerumunan akan dibubarkan.

"Jika ada yang melanggar, misal tidak memakai masker tentu bisa diberi sanksi sesuai ketentuan PPKM," ujarnya.

Baca juga: Satgas apresiasi upaya Pemprov Jateng karantina wilayah di akhir pekan

Satpol PP bersama TNI dan Polri juga akan terjun memantau kondisi di lapangan, guna memastikan ada tidaknya kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait dengan acara hajatan atau pernikahan, memang ada yang dibatalkan tetapi ada pula yang sudah terlanjur menyebar undangan sehingga tidak mungkin dibatalkan dipersilakan dilanjutkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tamu undangan yang boleh hadir juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas gedung yang dipakai.

"Tamu juga tidak boleh makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang. Jika sampai terjadi pelanggaran tentunya bisa diberi sanksi," ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengungkapkan pedagang memang dipersilakan berjualan karena petugas di masing-masing pasar juga tetap masuk kerja. Kalaupun ada yang hendak berjualan tentunya pintu masuknya akan dibuka oleh petugas.

Hanya saja, lanjut dia, pada Sabtu ini tidak ada yang berjualan, baik pedagang konveksi maupun kebutuhan pokok.

"Pedagang sembako memang sudah dipersilakan. Hanya saja, surat edaran yang mereka terima lebih awal merupakan SE Gubernur sehingga pedagang takut tidak ada pengunjung. Sementara SE Bupati baru terbit mendekati akhir pekan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari melalui gerakan "Jateng di Rumah Saja" guna mengurangi kerumunan serta angka positif COVID-19.

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" itu bakal digelar pada 6-7 Februari 2021 melalui Surat Edaran Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Baca juga: Polres Boyolali dukung "Gerakan Jateng di Rumah Saja" buka dua pospam
Baca juga: Kunjungan wisatawan diperkirakan turun akibat "Jateng di Rumah Saja"

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021