Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan penetapan status "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam dugaan korupsi yang dilakukan PT. Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sebaiknya merujuk pada aturan yang tepat.

Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan mekanisme JC sebaiknya didudukkan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” ujar Edwin.

Hal tersebut disampaikan terkait dengan pihak Kejaksaan Agung yang mendapat permohonan JC dari tersangka dugaan korupsi kasus Asabri, yakni Hari Setiono dan Bachtiar Efendi.

Edwin mengatakan berdasarkan rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK, khususnya dalam kaitannya dengan memberikan perlindungan kepada JC.

Baca juga: LPSK persilakan Wahyu Setiawan ajukan diri jadi justice collaborator

Pertama, Negara telah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Mereka berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya, sampai hak untuk mendapatkan nasihat hukum dan pendampingan.

“Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-Undang juga memberikan sejumlah hak lainnya seperti keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” kata Edwin.

Selanjutnya, ucap Edwin, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Dia mengatakan, saat ini satu-satunya Undang-Undang yang mengatur terkait saksi pelaku adalah UU Nomor 31 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 10A Ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutan kepada hakim.

“Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam Pasal 28 Ayat 2, di antaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Edwin.

Baca juga: Ditjen PAS: Surat keterangan KPK untuk Nazaruddin dikategorikan JC

Menurut Edwin, hadirnya UU Nomor 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, kata dia, semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, Edwin menilai muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan.

“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU Nomor 31 Tahun 2014 yang menjadi rujukan," ujar Edwin.

Edwin berharap koordinasi penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Menurutnya, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yaitu mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penentuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," kata Edwin.

Baca juga: KPK tanggapi soal pengajuan JC Budi Mulya

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021