Tanjungpinang (ANTARA) - Wali Kota Tanjungpinang Rahma resmi melaporkan akun media sosial facebook Rudi Irawan ke Polres Tanjungpinang terkait ujaran kebencian, Senin (8/2).

Rahma menyebut postingan tersebut mengandung bahasa-bahasa kasar yang ditujukan kepada dirinya, dengan tujuan mengkritisi kebijakan pemkot membubarkan badut di simpang lampu merah, Sabtu (6/2).

“Bahasanya mengundang provokasi dan penghinaan. Salah satunya menyebut kalau titel sarjana saya lebih busuk dari sampah,” kata Rahma di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Orang nomor satu di Tanjungpinang itu menegaskan tidak anti kritik dalam memimpin Tanjungpinang, namun warga dapat menyampaikan kritik dan saran dengan bahasa yang halus dan sopan.

Baca juga: Facebook blokir akun medsos Trump, juga Instagram
Baca juga: Akun Facebook diduga milik advokat dipolisikan akibat ujaran kebencian
Baca juga: Akun palsu Facebook Wabup Bogor modus tawarkan bantuan di Pilkades


Rahma meminta agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya tersebut karena ia merasa terganggu dengan postingan tersebut.

“Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk melanindak lanjuti kasus ini,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan bahwa postingan akun Rudi Irawan bermuatan unsur kebencian dan penghinaan yang menyerang harkat martabat Rahma.

“Indikasinya melakukan penghinaan maupun ujaran kebencian yang menyerang harkat, martabat, maupun kehormatan seseorang,” katanya.

Pihaknya telah mengantongi identitas pemilik akun media sosial Rudi Irawan tersebut.

“Kita telah mengantongi siapa-siapa orang yang dicurigai,” tuturnya

Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021