ANTARA - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menggunakan kantor RT/RW sebagai posko penanganan COVID-19 di tingkat kewilayahan sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Posko-posko tersebut nantinya akan menjalankan sejumlah fungsi mulai dari fungsi pencegahan, pembinaan, penaggulangan, hingga pembantuan penanganan pandemi.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)