Canberra (ANTARA) - Seorang pria Australia pada Rabu mengaku bersalah karena telah berusaha menjadi perantara kesepakatan komoditas dan senjata dengan Korea Utara, yang melanggar sanksi PBB.

Chan Han Choi pada 2017 didakwa dengan tujuh kesalahan termasuk tuduhan bahwa dirinya berupaya membantu memfasilitasi penjualan senjata untuk Korea Utara.

Pria berusia 62 tahun itu mulanya membantah semua tuduhan tersebut. Akan tetapi, pada Rabu ia mengaku bersalah atas dua dakwaan termasuk menjadi makelar dalam penjualan senjata dan material dari Pyongyang dan berusaha mengekspor batu bara dari Korea Utara ke Indonesia.

Choi, pegawai negeri sipil kelahiran Korea Selatan, akan menjalani sidang vonis pada 19 Maret.

Korut, yang kekurangan uang tunai, dijatuhi sanksi ketat PBB terkait program nuklir dan balistiknya yang bertentangan dengan tekanan internasional.


Sumber: Reuters

Baca juga: Pakar PBB tuding Korut mencuri 281 juta dolar di bursa uang kripto

Baca juga: PBB: Korea Utara kembangkan rudal nuklir, balistik

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2021