Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andra adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Rabu, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020.

"Atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman, sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, kata Ali, Andra dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, pada 8 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Andra selama 2 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap 71.000 dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Putusan lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Andra dinilai terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar dari Mappangara.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Agussalam mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II antara PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan AP II divonis 2,5 tahun penjara
Baca juga: Mantan Dirkeu AP II Andra Agussalam dituntut 5 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021