Bantul (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukardiyono akan mengajukan kasasi menyusul penolakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra.

Penasihat Hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistyana di Bantul, Kamis, mengatakan telah mengajukan gugatan ke PN Bantul pada Agustus 2020 atas pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai oleh mahkamah Partai Gerindra, namun hakim pengadilan dalam sidang Rabu (10/2) memutuskan menolak gugatan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut kami akan langsung ajukan kasasi, kasasi itu akan kami lakukan sebelum 14 hari (setelah putusan ditolak), paling tidak minggu depan atau Senin (15/2) kami kirimkan memori kasasi," katanya.

Baca juga: Pemecatan Sukardiono, anggota DPRD Bantul oleh DPP Gerindra digugat

Menurut dia, kasasi ditempuh sebagai upaya menuntut keadilan, sebab kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan oleh tergugat (Sefti Indradewi, calon anggota DPRD Bantul pada Pileg 2019) ke mahkamah partai, hingga berbuntut pemecatan Sukardiyono.

Sedangkan penolakan gugatan oleh PN Bantul, menurut dia, karena pemecatan Sukardiyono dari keanggotaan Partai Gerindra dinilai sah oleh majelis hakim, karena telah sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai berlambang kepala garuda tersebut.

"Penolakan itu karena menurut kami majelis hakim beralasan pemberhentian sah sesuai dengan aturan AD/ART partai, jadi hakim hanya bertumpu pada AD/ART, sementara Pak Kardiyono tidak terbukti ditemukan kesalahan, tapi karena arogansi dari partai itu sendiri," katanya.

Baca juga: DPRD Bantul pastikan kesiapan operasional rumah sakit darurat COVID-19

Polemik perkara itu bermula saat Sukardiyono yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bantul hasil Pileg 2019 mendapat suara terbanyak kedua. Namun, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih ada laporan ke Bawaslu oleh tergugat Sefti adanya penggelembungan suara yang dilakukan PPK/PPS Kecamatan Bambanglipuro dan KPPS TPS 30 Mulyodadi.

Akan tetapi setelah penggugat ditempatkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Bantul, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PPK/PPS dan KPPS TPS 30 Mulyodadi. Selain itu penggugat juga dilaporkan oleh tergugat ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra.

Dalam putusannya Dewan Kehormatan menyodorkan untuk membagi masa jabatan anggota dewan masing-masing 2,5 tahun, tetapi usulan ditolak penggugat, karena selain sebagai pemenang suara kedua juga tidak pernah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan.

Baca juga: Pemkab Bantul tutup tiga pasar yang diduga jaringan Pasar Muamalah

Dari penolakan tersebut, tergugat melaporkan ke mahkamah partai, sehingga penggugat kembali dipanggil DPP Partai Gerindra sampai akhirnya dicopot dari keanggotaan partai dan turun surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Bantul dari penggugat kepada tergugat.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021