Jakarta (ANTARA) - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam mencegah korupsi di Indonesia sesungguhnya tidak lagi menjadikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebagai sasaran.

Stranas PK dibentuk pada 20 Juli 2018 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK yang menggantikan aturan lama yaitu Perpres No. 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Bila pada Perpres No. 55 tahun 2012 disebutkan salah satu indikator keberhasilan Stranas PK adalah peningkatan IPK; peningkatan kesesuaian antara pengaturan antikorupsi di Indonesia dengan klausul United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) secara utuh; dan peningkatan indeks Sistem Integritas Nasional, maka Perpres No. 54 tahun 2018 menetapkan sasaran Stranas PK berdasarkan tiga fokus.

Berdasarkan lampiran Perpres No. 55 tahun 2018, disebutkan ketiga fokus utama tersebut adalah Perizinan dan Tata Niaga; Keuangan Negara; serta Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum, yang dilakukan dalam 11 aksi.

Pertama, perizinan dan tata niaga menjadi fokus karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Korupsi di sektor perizinan pun dinilai akan menghambat berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi serta lapangan kerja. Dampak dari korupsi di tata niaga adalah tingginya biaya ekonomi untuk penyediaan komoditas pokok sehingga menjadi beban terutama bagi masyarakat ekonomi lemah.

Kedua, keuangan negara dijadikan sasaran karena menyangkut 2 sisi yakni penerimaan dan belanja. Korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus karena berdampak pada tidak tercapai-nya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran sementara korupsi di sektor belanja negara yaitu pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa berdampak pada tidak tercapai-nya target pembangunan nasional.

Ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi menjadi fokus karena korupsi di sektor tersebut sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara.

Regulasi stranas PK kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 5 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Nasional Stranas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Oktober 2018.

Pada Hari Anti-Korupsi Dunia 2020 16 Desember 2020, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Tim Nasional Stranas PK melaporkan sepanjang 2019-2020 tim-nya sudah bekerja sama dengan 87 kementerian/lembaga, 542 Pemerintah Daerah (Pemda), media, masyarakat sipil, asosiasi pengusaha untuk menjalankan 11 aksi selama 2 tahun.

Baca juga: Menyorot Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang melorot

Baca juga: Membaca arah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia


Beberapa capaian strategi yang telah dilakukan antara lain pelayanan perizinan berusaha secara "online" yang telah terkoneksi dengan seluruh K/L dan pemda di Indonesia melalui portal Online Single Submission (OSS), penerapan Manajemen Anti-Suap di 110 BUMN dan terbentuknya basis data Beneficial Ownership (BO) pada portal Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Stranas PK juga telah merumuskan aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk periode 2021-2022 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi dengan tiga sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 K/L dan 200 pemda.

Dalam acara Hakordia 2020 juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Stranas PK untuk program aksi pencegahan korupsi periode 2021-2022 oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sebatas kertas
Meski sudah bekerja menyusun rencana, strategi dan penandatangan SKB para menteri namun ternyata pengukuran upaya pemberantasan korupsi melalui IPK malah melorot.

Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2020 mengalami penurunan yaitu melorot 3 poin dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia juga ikut menurun yaitu dari peringkat 85 pada 2019 menjadi 102 dari 180 negara yang ikut disurvei.

Skor IPK dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. IPK 2020 tersebut bersumber pada 9 survei global dan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur korupsi di sektor publik di 180 negara dan teritori yang dilakukan pada periode Oktober 2019-Oktober 2020.

"Komitmen pemberantasan korupsi pemerintahan 2 periode ini patut dicatat ya masih komitmen di atas kertas karena faktanya data IPK (Indeks Persepsi Korupsi) tidak berubah banyak bahkan naiknya rata-rata tidak sampai 0,9 poin dan rata-rata di angka 37," kata Manajer Riset TII Wawan Heru Suyatmiko dalam diskusi publik "Memaknai Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020".

TII menyebutkan ada 5 indikator yang merosot sepanjang 2020 yaitu pertama "Political Risk Service" (PRS) yang mengukur persepsi korupsi dalam sistem politik, pembayaran khusus dan suap ekspor-impor dan hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis.

"IMD World Competitiveness Yearbook" yang mengukur persepsi terjadinya suap dan korupsi dalam sistem politik; "Global Insight Country Risk Ratings" yang mengukur risiko individu/perusahaan dalam menghadapi praktik korupsi dan suap untuk menjalankan bisnis.

"Political and Economic Risk Consultancy" (PERC) Asia Risk Guide yang menguur masalah korupsi di negara tempat pihak yang disurvei sedang bekerja saat ini serta "Varieties of Democracy" yang mengukur kedalaman korupsi politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, korupsi di birokrasi, korupsi besar dan kecil yang memengaruhi kebijakan publik.

Sementara itu 3 indikator mengalami stagnasi yaitu pertama "World Economic Forum EOS" yang mengukur terkait suap dan pembayaran ekstra pada impor-ekspor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, kontrak perizinan dan putusan pengadilan.

Baca juga: KPK jabarkan berbagai upaya berantas korupsi respons IPK turun

Baca juga: Penurunan IPK 2020 karena sempitnya ruang gerak masyarakat sipil


Berikutnya "Bertelsmann Foundation Transformation Index" yang mengukur mengenai pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan pemerintah mengendalikan korupsi; serta "Economist Intelligence Unit Country Ratings" yaitu mengenai prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik, penyalahgunaan pada sumber daya publik, profesionalisme aparatur sipil, audit independen.

Satu indikator yang meningkat yaitu "World Justice Project – Rule of Law Index" (WJP-ROL) yang terkait persepsi pejabat di eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian dan militer yang menggunakan kewenangan-nya untuk keuntungan pribadi.

"Di bidang ekonomi dan investasi secara umum, IPK Indonesia mengalami stagnasi ditunjukkan dengan indikator 'World Economic Forum', bahkan 'Global Insight Country Risk Ratings', 'Political and Economic Risk Consultancy', 'IMD World Competitiveness Yearbook' turun, jadi ternyata selama ini upaya kemudahan berusaha kita makin dipersepsikan korup oleh pelaku usaha sebagai responden," ungkap Wawan.

Di sektor penegakan hukum, meski salah satu indikator naik yaitu WJP-ROL, namun menurut Wawan perbaikan kualitas layanan/birokrasi dengan kaitannya terhadap pemberantasan korupsi mengalami stagnasi yaitu ditunjukkan dengan indeks "Bertelsmann Foundation Transformation Index", "Economist Intelligence Unit Country Ratings".

Sedangkan indikator yang menunjukkan politik dan demokrasi yaitu "Varieties of Democracy" (VDem) juga turun, artinya menurut Wawan sektor politik masih rentan terhadap kejahatan korupsi.

"Yang perlu dicatat memang kemudahan berusaha dalam rezim pemerintahan Presiden Jokowi pada 6 tahun terakhir perlu diapresiasi, tetapi meninggalkan sektor penegakan hukum juga tidak bagus untuk upaya pemberantasan korupsi karena perbaikan iklim usaha harus diimbangi dengan situasi politik hukum yang kondusif," tutur Wawan.

Menurut Wawan, pelaku ekonomi dan pebisnis yang disurvei dalam pengumpulan data IPK menilai korupsi masih acap kali terjadi atau masyarakat pun masih permisif terhadap penegakan hukum sebagaimana persepsi korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian maupun militer.

Perbaikan IPK
Untuk meningkatkan skor IPK, menurut Wawan perlu ada perubahan signifikan yang cepat dan terukur.

Pertama adalah faktor penegakan hukum yaitu penguatan lembaga otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas lain termasuk aparat penegak hukum yang memiliki sumber daya dan kemandirian memadai dalam menjalankan tugasnya agar penegakan hukum berjalan adil dan imparsial.

Persoalannya menurut Wawan, dasar hukum lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi yaitu KPK sudah berubah melalui revisi UU KPK No. 19 tahun 2019 ditambah dengan pemilihan komisioner KPK 2019-2023 yang memiliki kepentingan politik.

"Di satu sisi, UU KPK sudah berubah dan yang tidak boleh dilupakan adalah pada masa pemilihan komisioner di Komisi III DPR ditanyakan kepada seluruh kandidat apakah setuju dengan revisi UU KPK, semua kandidat yang setuju baru dipilih, bayangkan mereka yang tidak setuju akhirnya memang tidak terpilih," ungkap Wawan.

Kedua, di sektor demokrasi dan politik adalah memastikan peran serta warga negara dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Penegakan integritas dan mekanisme akuntabilitas politik di lembaga-lembaga politik agar tidak toleran terhadap korupsi politik.

Ketiga, di sektor ekonomi investasi dan kemudahan berusaha adalah menambahkan dari resep debiroktratisasi, deregulasi dan resentralisasi dengan norma dan nilai integritas oleh penyelenggara negara dan dipromosikan kepada pelaku usaha.

"Memang kemudahan berusaha dalam rezim pemerintahan Presiden Jokowi pada 6 tahun terakhir perlu diapresiasi, namun misalnya dalam pelaksanaan 'online single submission' atau peralihan sistem dari 'offline' ke 'online' seperti apa orang di belakang sistem itu, hal ini yang harus dipromosikan ke pelaku usaha bukan hanya di atas kertas," tambah Wawan.

Keempat adalah faktor pandemik COVID-19. Pemerintah diminta memastikan adanya akses warga secara paritisipatif dalam upaya pemberantasan korupsi sepanjang pandemik baik dalam program pemulihan kesehatan, sosial maupun ekonomi harus bebas korupsi.

Pelonggaran aturan saat pandemik malah dapat menjadi bumerang, misalnya, dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam suap pengadaan bantuan sosial pada akhir 2020.

"Korupsi bansos oleh Mensos jadi pukulan telak yang menunjukkan bahwa pelonggaran aturan dan menjauhkan partisipasi publik malah menciptakan korupsi," ucap Wawan.

Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan pemerintah bersama dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat untuk mengubah persepsi pemberantasan korupsi di Indonesia yang lambat dan bahkan melorot.

Indonesia dapat belajar dari Singapura yang diakui memiliki upaya pemberantasan korupsi paling tinggi di Asia Tenggara berdasarkan nilai IPK 2020 yaitu 85.

Peneliti Departemen Ilmu Politik National University of Singapore Jon S.T Quah mengatakan ada tiga kekuatan Singapura dalam memberantas korupsi yaitu pertama memiliki pemimpin politik yang tidak korup sehingga berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi; kedua adanya aturan yang komprehensif dan menyeluruh untuk penerapan perilaku antikorupsi serta terbentuknya badan anti-korupsi yang kuat.

Kombinasi dari ketiga faktor tersebut diperlukan untuk memberantas korupsi, bila tidak ada salah satu dari ketiganya, korupsi akan tetap menjadi cara hidup masyarakat. Singapura telah menunjukkan kepada negara lain bahwa ada solusi untuk menyelesaikan masalah korupsi dengan mengambil tindakan anti-korupsi yang tepat guna memastikan korupsi tidak perlu lagi menjadi gaya hidup masyarakat.

Baca juga: Mahfud MD sudah prediksi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun

Baca juga: Jubir: Meski IPK turun, Presiden terus dorong pemerintahan antikorupsi

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021