Jakarta (ANTARA) - Pemilik sekaligus Direktur PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Terdakwa Suharjito selaku pemilik sekaligus Direktur PT DPPP memberi uang seluruhnya 103 ribu dolar AS dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI," kata jaksa penuntut umum KPK Siswhandono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amirul Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK)

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan dilakukannya budidaya dan ekspor BBL.

Suharjito lalu menemui Edhy Prabowo di rumahnya lalu Edhy memperkenalkan Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP dan terkait pengurusan izin budidaya agar berkoordinasi dengan Safri.

Safri lalu mengarahkan Suharjito untuk berkoordinasi dengan Sekretaris pribadi Safri bernama Dalendra Kardina untuk mengurus dokumen terkait.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap izin ekspor benih lobster

Selanjutnya Manager Operasional kapal PT DPPP Agus Kurniyawanto berkoordinasi dengan Dalendra terkait pengurusan izin budidaya dan diminta untuk mempersiapkan presentasi "business plan" benih lobster.

Presentasi dilakukan pada Mei 2020 dihadiri Andreau Misanta Pribadi, Esti Marina, Trian Yunanda dengan kesimpulan materi PT DPPP diterima dengan catatan ada yang harus direvisi.

Namun PT DPPP hingga Juni 2020 tidak mendapat izin budidaya BBL sebagai syara izin ekspor sehingga Agus Kurniawanto dan Ardy Wijaya menemui Andreau dan Safri selaku staf khusus Menteri KKP sekaligus tim uji tuntas (due diligence).

"Dan mendapatkan jawaban bahwa untuk mendapatkan izin yang dimaksud, PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan," tambah jaksa.

Selanjutnya Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya melaporkan kepada Suharjito dan disanggupi.

"Pada 16 Juni 2020 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan terdakwa menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo," ungkap jaksa.

Baca juga: KPK telusuri stafsus Edhy gunakan perusahaan orang untuk ekspor benur

Safri pun memerintahkan Dalendra Kardina untuk melanjutkan proses izin budidaya BBL dari PT DPPP. Kementerian lalu menerbitkan izin ekspor BBL berupa Surat Penetapan Calon Eksportir BBL atas nama PT DPP pada 6 Juli 2020.

PT DPPP lalu membayar biaya operasional ke PT Aero Citra Kargo (ACK) PT PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) untuk ekspor BBL yaitu sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Uang dari biaya operasional itu lalu dikelola Amiril Mukminin atas sepengetahuan Edhy Prabowo dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang atas permintaan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Suharjito tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 18 Februari 2021.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara terdakwa penyuap Edhy ke pengadilan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021