Kupang (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT mengamankan seorang pria berinisial HIB (29) karena mencuri data seorang wanita berinisial GSE melalui akun google, kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna Budhiaswanto kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dalam aksinya HIB mengancam akan menyebarkan video korban yang tengah menganti pakaian yang diperolehnya saat membobol akun google korban.

"Pelaku mengirimkan pesan whatsapp berupa gambar ketika korban sedang mengenakan pakaian ke nomor kontak korban," katanya.

Baca juga: Remaja Inggris bobol akun petinggi intelijen AS

Pengiriman pesan itu, dilakukan pertama pada tanggal 28 November 2020, namun korban sendiri tak merespon isi pesan dari HIB sehingga korban pun menghapus pesan itu.

Melihat korban tak menghiraukan isi pesannya, pelaku lalu kembali mengirim video korban ketika sedang mengenakan pakaian dalam dan meminta agar korban mentransfer uang senilai Rp1 juta.

"Pelaku mengancam kalau korban tak menuruti permintaannya maka video rekamannya itu akan disebar," tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara setelah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (10/2) kemarin diketahui bahwa pelaku sudah dua kali membobol akun google milik korban dengan cara memasukkan nomor handphone korban serta kata sandi korban yang didapatinya dari akun facebook milik korban.

Baca juga: Instagram diretas, informasi jutaan akun bobol

"Motif pelaku melakukan pembobolan akun tersebut adalah untuk meminta uang sebanyak Rp3 juta sebagai imbalan kepada pelaku, untuk menghapus serta tidak menyebarkan video tersebut," tambah Krisna.

Lebih lanjut kata mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu pelaku sudah diamankan dan saat ini masih terus dilakukan interogasi, di Polda NTT untuk mencari tahu lebih jauh motif pelaku melakukan hal tersebut.

Sementara dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa dua buah video, satu buah handphone, satu buah ATM Bank NTT dan dua ATM BRI milik pelaku.

"Pelaku diancam dengan UU informasi dan transaksi elektronik," tambah Krisna.

Baca juga: Laman bandara Australia dibobol ISIS

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021