Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, pada 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ada dua orang yang didalami pengetahuannya terkait kasus yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada 2017 yang menerima suap sebesar Rp500 juta.

"Dilakukan pendalaman atas pengetahuan saksi, terkait dengan perkara dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017," kata Ali, dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.

Ali menjelaskan dua orang yang didalami pengetahuannya tersebut adalah seorang notaris di Roy Pudyo Hermawan SD Notaris dan PPAT, Roy Pudyo Hermawan, terkait dengan tugasnya sebagai notaris yang mengurus dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terlibat.

Kemudian, Steven yang merupakan wiraswasta, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi, kepada pihak yang terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.

"Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi pada Kamis (11/2) ini," kata Ali.

Baca juga: KPK kembali periksa sejumlah saksi terkait gratifikasi di Pemkot Batu

Ali menambahkan, saksi lain yang diperiksa oleh tim penyidik KPK adalah Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu Kuncorobhakti Hanung Prihanto, wiraswasta Michael Tedjakusuma, dan Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo.

Kemudian, lanjut Ali, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur, dan Staf Ahli Pengembangan Jatim Park 2, dan Jatim Park 3 Ronny Sendjojo. KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari para saksi tersebut.

"Dilakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Sejak Selasa (9/2), tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, pada 2011-2017. KPK melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi mulai dari pejabat di lingkungan Pemkot Batu, dan pihak swasta.

Beberapa saksi yang diperiksa tim penyidik KPK diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, dan Plt Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu, Eko Suhartono,

Baca juga: KPK sita sejumlah dokumen dari kantor Layanan Pengadaan Kota Batu

Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Endro Wahyudi, Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono.

Pada Januari 2021, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Baca juga: KPK tahan Wali Kota Batu

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021