Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar
Jakarta (ANTARA) - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi bernama Marieta, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar, keterangan palsu," ujar Rudjito dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, Marieta menyebut bahwa menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono membeli jam tangan mewah bermerek Richard Mille (RM) senilai Rp1,85 miliar. Marieta merupakan pemilik toko tempat jam tangan itu dibeli.

Kesaksian Marieta tersebut dibantah oleh Nurhadi.

"Saudara (saksi Marieta, Red) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.

Nurhadi pun menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Marieta di dalam persidangan. Dia menyebut, saksi Marieta memberikan kesaksian bohong di persidangan.

"Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi.

Mantan pejabat MA ini pun menegaskan dirinya tidak mengetahui di mana lokasi toko milik Marieta itu. Namun, dia tidak memungkiri memiliki jam tangan merek Richard Mille yang dibeli dari sebuah toko di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat.

"Saya tidak pernah membeli jam bekas maupun baru, tokonya dia saja saya tidak tahu. Saya memang memiliki RM, tapi beli di butik resmi RM yang ada di Plaza Indonesia itu, sama Richard Mille namanya," kata Nurhadi dalam persidangan.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Baca juga: KPK panggil anak Nurhadi terkait kasus merintangi penyidikan
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus rintangi penyidikan Nurhadi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021