Kemenkumhamm harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan COVID-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lebih preventif dalam mengantisipasi penularan COVID-19 di dalam lapas setelah kasus penularan COVID-19 antar-napi yang terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia menyayangkan penularan COVID-19 di Lapas Sukamiskin tersebut, karena berdasarkan data Kemenkumham hingga 5 Februari 2021 terdapat 52 orang napi yang dinyatakan positif COVID-19.

"52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit, sangat disayangkan hal seperti itu dapat terjadi. Ini membuktikan bahwa Kemenkumham lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran COVID-19 di dalam lapas," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia meminta Kemenkumham untuk segera merevisi prosedur dan kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: 51 terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin positif COVID-19

Baca juga: Sebagian narapidana yang positif COVID-19 di Sukamiskin mantan pejabat


Menurut dia, dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkumham meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.

"Kemenkumhamm harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan COVID-19 di Lapas, termasuk juga di Sukamiskin," ujarnya.

Dia mengingatkan, meskipun penghuni lapas merupakan seorang napi namun mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari COVID-19, dan Kemenkumham tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.

Politisi Partai NasDem itu berharap agar kejadian di Lapas Sukamiskin jangan sampai terjadi dengan lapas-lapas lainnya di Indonesia. Dia mengingatkan bahwa penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia.

Baca juga: Setya Novanto tak termasuk narapidana yang kena COVID-19 di Sukamiskin

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021