Masa berlaku tes deteksi COVID-19 untuk perjalanan

  • Jumat, 12 Februari 2021 14:19 WIB

Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api sebelum mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x—24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Sejumlah calon penumpang kereta api antre untuk mengikuti tes cepat GeNose C19 atau Antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan Ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Februari 2021 yakni khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, penumpang kereta api antarkota diwajibkan melakukan tes RT-PCR/tes cepat Antigen/GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait