Pihaknya melakukan pendampingan hukum perdata terhadap pemerintah setempat
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,3 miliar lebih dari kasus gugatan perdata terhadap tanah dan bangunan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tahun 2020.

Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat, mengatakan gugatan perdata atas tanah dan bangunan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah tersebut oleh warga setempat, menjadi momentum untuk pemerintah dalam menyelamatkan asetnya.

“Dengan adanya kasus gugatan perdata ini diharapkan ke depan pemerintah daerah setempat melalui instansi terkait semakin giat dalam melakukan penataan aset daerah,” ujarnya.

Kemudian, katanya lagi, ke depan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko akan lebih giat lagi untuk berkoordinasi dengan instansi terkait pemerintah setempat dalam hal melakukan penyelamatan aset dan keuangan negara.

”Kami siap bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam melakukan penyelamatan aset negara di daerah ini, termasuk terus memaksimalkan dalam pencegahan potensi terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan hukum perdata terhadap pemerintah setempat, tidak lain untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat luas di daerah ini.

Bupati Mukomuko Choirul Huda mengapresiasi kinerja JPN Kejari Mukomuko yang selama ini telah menjadi kuasa hukum pemerintah daerah setempat, dan mengapresiasi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Mukomuo yang telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp3,3 miliar lebih.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mukomuko telah memutuskan aset negara berupa tanah dan bangunan Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah milik pemerintah daerah setempat.

”Tidak hanya aset kantor, termasuk masih banyak penyelamatan yang dilakukan tim JPN Kejari Mukomuko dan Kejati Bengkulu. Ini memberikan hal yang sangat positif bagi daerah,” ujarnya pula.
Baca juga: Kejari Mukomuko gandeng auditor hitung kerugian kasus korupsi BUMD
Baca juga: Kejari Mukomuko selidiki dugaan korupsi dana desa

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021