Bantul (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah (Ditpolairud Polda) DIY bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta yang telah mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi.

"Kami mengapresiasi Ditpolairud ini dalam melindungi satwa-satwa yang memang harus dilindungi," kata Jaksa Penuntut dari Kejati DIY Nurul Fransisca Damayanti dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi di Mako Ditpolairud Polda DIY, Selasa.

Oleh karena itu, kejaksaan yang punya sistem ketatanegaraan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana mewakili negara dan masyarakat siap melakukan penuntutan terhadap pelaku atau tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polda DIY ungkap enam kasus perniagaan kepemilikan satwa dilindungi

"Pada intinya kami dari Kejati DIY siap untuk melakukan penuntutan perkara-perkara yang memang dapat dilanjutkan dalam persidangan, kebetulan saya mendapat penunjukan jaksa untuk buaya (satwa yang disita polisi)," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda mengharapkan peran dari masyarakat untuk memberikan informasi ke aparat terkait jika mengetahui adanya praktik perdagangan atau jual beli maupun kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang.

"Kami bisa mengungkap kasus ini tentunya berkat laporan dari masyarakat serta pelaksanaan patroli siber yang kami lakukan," kata AKBP Azhari.

Baca juga: Polda DIY tangkap penjual satwa dilindungi

Oleh karena itu, dia mengharapkan bantuan dari masyarakat maupun insan media apabila ada informasi terkait dengan perdagangan atau kepemilikan satwa dilindungi bisa memberikan informasi ke petugas Ditpolairud Polda DIY atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

"Sehingga kita bisa sama-sama saling memberikan informasi mengingat satwa ini harus dilindungi dan tidak boleh dipelihara secara pribadi maupun diperjualbelikan," katanya.

Ditpolairud Polda DIY selama Januari sampai pertengahan Februari 2021 mengungkap enam kasus dengan enam tersangka kasus perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi berupa dua kasus perniagaan satwa buaya muara, satu kasus perniagaan satwa labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan satwa buaya muara.

Baca juga: Warga serahkan buaya muara peliharaan ke Polda DIY

"Kasus yang kami tangani berdasarkan laporan polisi yang sudah terregister di Gakkum, harapan kami perkara segera selesai dan bisa menjadi efek jera pelaku, bagi masyarakat lain bisa mengerti dan paham bahwa satwa yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara secara pribadi," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021