Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY pada Rabu (17/2).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Kota Yogyakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah DIY.

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dokumen yang diamankan tersebut, kata Ali, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: Sembilan saksi dikonfirmasi sumber dana-lelang proyek Mandala Krida


Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.

KPK memastikan setiap perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.

Diketahui dari beberapa saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK mendalami mengenai tahapan proses perencanaan dan sumber dana yang digunakan serta dugaan pelaksanaan pelelangan yang telah diatur sebelumnya untuk proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017.

Baca juga: Sultan persilakan KPK memproses kasus proyek Stadion Mandala Krida

Baca juga: KPK usut dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021