Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk mengeksekusi Chief Secretary Pilot Garuda Indonesia, Rohainil Aini, masih menunggu putusan kasasi MA yang telah memvonis satu tahun penjara bagi Rohainil Aini.

"Nanti kalau sudah ada putusannya, jaksa eksekutor dari Kejari Jakpus segera melakukan eksekusi terhadap Rohainil Aini," katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Chief Secretary Pilot Garuda Indonesia Rohainil Aini, dengan satu tahun penjara karena dianggap membuat surat palsu penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto.

Ia juga mengatakan dengan keluarnya putusan MA itu, merupakan sesuai harapan dari kejaksaan karena putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

"Kita bisa membuktikan putusan PN Jakpus terhadap Rohainil Aini itu, bukan bebas murni," katanya.

Seperti diketahui, majelis MA perkara tersebut yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kartayasa, di Jakarta, Selasa, mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum), mengadili membatalkan putusan pengadilan," kata Artidjo Alkostar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis bebas Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu seperti dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP. "Menghukum dengan pidana satu tahun penjara, potong masa tahanan," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009