mereka tidak mengantongi izin
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara memberikan sanksi berupa denda administrasi senilai Rp5 juta kepada penyedia jasa angkut sampah ilegal.

“Mereka merupakan penyedia jasa angkut sampah ilegal yang tidak mengantongi izin," kata Kasudian LH Jakarta Utara, Achmad Hariadi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: 436 meter kubik sampah diangkat dari pintu air dan jembatan

Achmad menjelaskan petugas Penanganan Sarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan menemukan aktivitas awak truk yang membuang sampah sembarangan di sekitar area luar Museum Bahari sekitar Pukul 10.00 WIB.

Menurut Achmad, karena tidak berizin, penyedia jasa itu dikenakan sanksi pasal 131 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah dengan sanksi administratif denda sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Ribuan satgas sampah disiagakan 24 jam hadapi cuaca ekstrem Jakarta

"Petugas juga memantau aktivitas mereka serta meminta agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang dapat mencemari lingkungan," kata Achmad.

Selain itu, penyedia jasa tersebut juga diarahkan untuk membuat izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, jika hendak kembali beroperasi.

Baca juga: Kelurahan Tugu Selatan inovasi bank sampah kurangi limbah plastik

Sementara itu, sampah yang mereka buang telah diangkut ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Sampah ini pun dipastikan bukan berjenis sampah medis melainkan berupa sampah rumah tangga.

“Ukuran truk sampah ini enam kubik. Sampah sudah kami angkut ke TPST Bantar Gebang, sedangkan awak truk kami BAP sekaligus dikenakan denda,” jelas Achmad.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021