Pemkot Bogor perpanjang kebijakan ganjil genap

  • Minggu, 21 Februari 2021 18:04 WIB

Petugas gabungan dari Polresta Bogor Kota, TNI AD, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mengatur laju kendaraan saat pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada setiap hari Sabtu dan Minggu dengan pembatasan waktu mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB karena kebijakan tersebut dianggap telah berhasil menurunkan jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor mengatur laju kendaraan roda empat saat pemberlakuan aturan ganjil genap di pintu keluar Gerbang Tol Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada setiap hari Sabtu dan Minggu dengan pembatasan waktu mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB karena kebijakan tersebut dianggap telah berhasil menurunkan jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait