Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja di masing-masing kabupaten/kota di Keresidenan Pati, Jawa Tengah, diharapkan bisa memaksimalkan perannya dalam rangka ikut membantu Bea dan Cukai memberantas peredaran rokok ilegal, menyusul besarnya dukungan anggaran untuk mereka.

"Porsi anggaran dari dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT) untuk Satpol PP di bidang penegakan hukum cukup besar dibanding tahun sebelumnya, karena tahun ini mencapai 25 persen dari total DBHCHT yang diterima masing-masing kabupaten/kota. Untuk itu, perannya harus dimaksimalkan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di sela-sela "ngopi bareng" Kementerian Keuangan di Kafe Bea Cukai Kudus, Kamis.

Ia memperkirakan anggaran untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dimiliki Satpol PP Kudus tahun ini mencapai Rp50-an miliar. Pasalnya, selain mendapatkan alokasi sebesar Rp155 miliar, masih ada sisa lebih penganggaran tahun sebelumnya berkisar Rp50 miliar sehingga totalnya berkisar Rp200 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Kudus gerebek rumah penimbun rokok ilegal di Demak

Dengan alokasi anggaran sebesar itu, Satpol PP Kudus nantinya tidak hanya bisa melakukan penindakan di wilayah Kudus saja, melainkan bisa hingga ke wilayah pemasaran rokok legal di Kabupaten Kudus.

"Misal, perusahaan rokok legal asal Kudus membuat laporan pemasarannya di Jawa Barat terganggu rokok ilegal. Maka Satpol PP Kudus bisa mendatangi lokasi pemasaran tersebut dengan pendampingan Bea Cukai," ujarnya.

Jika perannya dalam pemberantasan rokok ilegal semakin maksimal, kata dia, diharapkan pemasaran rokok legal makin meningkat sehingga menambah pemasukan negara.

Baca juga: KPPBC Kudus ungkap pendistribusian rokok ilegal lewat mobil penumpang

Terkait perannya selama ini, kata dia, memang belum maksimal karena disebabkan minimnya anggaran yang dimiliki. Belum lagi soal keterbatasan kewenangan ditambah dengan masa pandemi COVID-19.

Karena aturan yang terbaru mendapatkan porsi anggaran yang cukup besar, peran Satpol PP bisa dimaksimalkan dalam membantu Bea Cukai melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan menginformasikan keberadaan rokok ilegal yang ada di pasaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi DBHCHT, disebutkan bahwa penegakan hukum oleh Satpol PP meliputi pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal di Blora

Kegiatan pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang bukan haknya, dilekati pita cukai yang salah peruntukkan dan atau dilekati pita cukai bekas.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021